Minggu, 05 April 2009

CV. ThirafilinK
Menerima pengurusan dokumen-dokumen resmi meliputi :
PT, CV, KOPERASI, YAYASAN, SERTIPIKAT TANAH, HAK CIPTA, MEREK, PATEN, dll.
Jl.Sarijadi Raya No.70 Bandung
Tlp.022-2018736 / 085759736512 No Fax : 022-3653533 Website : WWW.thirafilink.wordpress.com Email : Thirafi_arla@yahoo.com

Menerima pengurusan dokumen-dokumen resmi meliputi :

KENOTARIATAN
1.Pendirian PT/ PT PMA (Penyertaan Modal Asing) berikut perijinannya.
2.Pendirian CV
3.Pendirian Yayasan.
4.Pendirian Koperasi.
5.Pendirian Lembaga (LSM dan Lembaga Umum lainnya)
6.Akta-akta perjanjian (Perjanjian Kredit, Perjanjian Kerja Sama dll.)

PERTANAHAN
1.Akta Jual Beli.
2. Akta Hibah.
3.Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
4.Akta Pemasangan Hak Tanggungan (APHT).
5.Roya.
6.Peningkatan/Penurunan Hak (hak atas tanah).
7.Permohonan Hak/Pengakuan Hak atas tanah (Pembuatan/penerbitan sertifikat).

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.Pendaftaran Hak Cipta.
2.Pendaftaran Hak Merek Dagang

BAGAIMANA MENDIRIKAN BADAN USAHA ?

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas ( PT ) :

  • KTP/Pasport pendiri,
  • KTP/Pasport Calon Direksi,
  • NPWP calon Direktur utama / Direktur,
  • Bukti Modal yang disetor
  • Domisili perusahaan PT. (setelah akta dibuat)
  • NPWP perusahaan (setelah akta dibuat )

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer ( CV ) :

  • KTP/Pasport pendiri,
  • KTP/Pasport pengurus
  • NPWP calon direktur
  • Domisili perusahaan CV (setelah dibuat akta)
  • NPWP perusahaan CV (setelah dibuat akta)

Syarat Pendirian Yayasan :

  • KTP pendiri
  • KTP pengurus/ pembina/ pengawas
  • NPWP calon ketua Yayasan.
  • Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus/ pembina/ pengawas Yayasan
  • Bukti modal / Aset untuk Yayasan
  • Domisili perusahaan Yayasan (setelah akta dibuat)
  • NPWP yayasan

Syarat pengurusan pendirian Koperasi :

  • Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi
  • Surat Kuasa
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para pendiri .
  • Neraca awal koperasi
  • Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan
  • susunan pengurus dan pengawas
  • Daftar hadir rapat pembentukan
  • Daftar Pendiri Koperasi
  • Untuk koperasi primer melampirkan fotocopy KTP (yang masih berlaku) dari para pendiri
  • Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
  • Daftar riwayat hidup dan pas photo para pengurus sebanyak 2 (dua) buah ukuran 4 x 6

- Syarat Pengurusan :

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP )

Surat Ijin Tempat Usaha (SITU/HO)

Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )


  • Asli Salinan Akta Pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (PT,CV,PD/UD)
  • Asli Surat keterangan Domisili perusahaan
  • Foto copy Nomor Wajib Pokok pajak perusahaan
  • Foto copy Sertifikat, Akta peralihan Hak, Akta sewa menyewa
  • Asli SPPT & STTS PBB tahun terakhir (asli)
  • Rekening telpon/ Nomor telpon tempat usaha/kantor
  • Foto Direktur Utama 3 lembar 4 x 6


BAGAIMANA MELAKSANAKAN PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH & PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN

Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual Beli (atas hak Sertifikat ) :

  • Sertifikat
  • Salinan Akta sebelumnya.
  • SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
  • KTP suami istri (penjual)
  • Surat Nikah (penjual)
  • Kartu keluarga (penjual)
  • NPWP penjual
  • KTP pembeli
  • Bukti bayar BPHTB
  • Bukti bayar PPH
  • Kwitansi jual beli

Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual beli ( Tanah bekas milik Adat ) :

  • Salinan letter C / petok desa / kikitir yang diketahui oleh kepala desa
  • Warkah dari Desa (Riwayat Tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyaan tidak sengketa, belum pernah memiliki sertipikat sebelumnya)
  • SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
  • KTP suami istri (penjual)
  • Surat Nikah (penjual)
  • Kartu keluarga (penjual)
  • NPWP penjual
  • KTP pembeli
  • Bukti bayar BPHTB
  • Bukti bayar PPH
  • Kwitansi jual beli

Syarat - syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Hibah (orangtua ke anak)

  • Sertifikat
  • Salinan Akta sebelumnya
  • SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
  • KTP Suami/istri (pemberi hibah)
  • Surat Hibah (pemberi hibah)
  • Kartu Keluarga (pemberi hibah)
  • Akta kelahiran (penerima hibah)
  • KTP (penerima hibah)
  • Surat pernyataan pasal 99 (penerima hibah)
  • Bukti bayar BPHTB 50 % ( NJOP - Tidak kena pajak) x 5 % )

Syarat - syarat peralihan hak karena Hibah (umum) :

  • Sertifikat
  • Salinan Akta sebelumnya
  • SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir )
  • KTP suami istri (pemberi hibah)
  • pernyataan belum kawin (pemberi hibah)
  • Surat pernyataan dan pasal 99
  • Bukti setor BPHTB

Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Bagi Waris :

  • Sertifikat
  • Salinan Akta sebelumnya
  • SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
  • Surat keterangan silsilah waris
  • KTP ahli waris (pemberi hak waris)
  • KTP ahli waris (penerima hak waris)
  • Bukti setor BPHTB

BAGAIMANA MENDIRIKAN BADAN USAHA ? [Photo] Syarat Pendirian Perseroan Terbatas ( PT ) :KTP/Pasport pendiri, KTP/Pasport Calon Direksi, NPWP calon Direktur utama / Direktur, Bukti Modal yang disetor Domisili perusahaan PT. (setelah akta dibuat) NPWP perusahaan (setelah akta dibuat ) [Photo] Syarat Pendirian Perseroan Komanditer ( CV ) :KTP/Pasport pendiri, KTP/Pasport pengurus NPWP calon direktur Domisili perusahaan CV (setelah dibuat akta) NPWP perusahaan CV (setelah dibuat akta) [Photo] Syarat Pendirian Yayasan :KTP pendiri KTP pengurus/ pembina/ pengawas NPWP calon ketua Yayasan. Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus/ pembina/ pengawas Yayasan Bukti modal / Aset untuk Yayasan Domisili perusahaan Yayasan (setelah akta dibuat) NPWP yayasan [Photo] Syarat pengurusan pendirian Koperasi :Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi Surat Kuasa Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para pendiri . Neraca awal koperasi Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan susunan pengurus dan pengawas Daftar hadir rapat pembentukan Daftar Pendiri Koperasi Untuk koperasi primer melampirkan fotocopy KTP (yang masih berlaku) dari para pendiri Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri. Daftar riwayat hidup dan pas photo para pengurus sebanyak 2 (dua) buah ukuran 4 x 6 - Syarat Pengurusan :[Photo] Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP )[Photo] Surat Ijin Tempat Usaha (SITU/HO)[Photo] Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
Asli Salinan Akta Pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (PT,CV,PD/UD) Asli Surat keterangan Domisili perusahaan Foto copy Nomor Wajib Pokok pajak perusahaan Foto copy Sertifikat, Akta peralihan Hak, Akta sewa menyewa Asli SPPT & STTS PBB tahun terakhir (asli) Rekening telpon/ Nomor telpon tempat usaha/kantor Foto Direktur Utama 3 lembar 4 x 6
BAGAIMANA MELAKSANAKAN PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH & PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN [Photo] Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual Beli (atas hak Sertifikat ) :Sertifikat Salinan Akta sebelumnya. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir) KTP suami istri (penjual) Surat Nikah (penjual) Kartu keluarga (penjual) NPWP penjual KTP pembeli Bukti bayar BPHTB Bukti bayar PPH Kwitansi jual beli[Photo] Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual beli ( Tanah bekas milik Adat ) :Salinan letter C / petok desa / kikitir yang diketahui oleh kepala desa Warkah dari Desa (Riwayat Tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyaan tidak sengketa, belum pernah memiliki sertipikat sebelumnya) SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir) KTP suami istri (penjual) Surat Nikah (penjual) Kartu keluarga (penjual) NPWP penjual KTP pembeli Bukti bayar BPHTB Bukti bayar PPH Kwitansi jual beli[Photo] Syarat - syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Hibah (orangtua ke anak)Sertifikat Salinan Akta sebelumnya SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir) KTP Suami/istri (pemberi hibah) Surat Hibah (pemberi hibah) Kartu Keluarga (pemberi hibah) Akta kelahiran (penerima hibah) KTP (penerima hibah) Surat pernyataan pasal 99 (penerima hibah) Bukti bayar BPHTB 50 % ( NJOP - Tidak kena pajak) x 5 % ) [Photo] Syarat - syarat peralihan hak karena Hibah (umum) : Sertifikat Salinan Akta sebelumnya SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir ) KTP suami istri (pemberi hibah) pernyataan belum kawin (pemberi hibah) Surat pernyataan dan pasal 99 Bukti setor BPHTB [Photo] Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Bagi Waris :Sertifikat Salinan Akta sebelumnya SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir) Surat keterangan silsilah waris KTP ahli waris (pemberi hak waris) KTP ahli waris (penerima hak waris) Bukti setor BPHTB Girik, Petok, Petuk, Pipil, Kikitir, Rincik, Letter C By KPR • May 22, 2008 Girik, Petok, Petuk, Pipil, Kikitir, Rincik, IPEDA, Letter C, Verponding, Landrete Itu diatas adalah istilah untuk surat tanah yang dianggap sebagian orang menjadi bukti sebagai hak atas tanah. Bentuknya bagaimana ? Sebagian besar hanya berbentuk tulisan di buku catatan di kelurahan. Ada juga yang berbentuk lembaran dan mirip seperti PBB. Namun seperti yang tercantum di tagihan PBB yang levelnya sama dengan istilah “aneh” diatas, itu BUKANLAH TANDA BUKTI HAK ATAS TANAH. Selama anda menguasai tanah dimaksud, artinya anda menguasai tanah dimaksud. 1 tingkat lagi anda akan memiliki tanah itu. Bila 20 tahun berturut-turut anda menguasai suatu lahan, bisa jadi anda akan memilikinya. Menguasai bukan berarti memiliki. Penyewa menguasai lahan tapi lahan tetap dimiliki pemiliknya (landlord) kira-kira seperti itu padanannya. CMIIW Apa yang bisa kita lakukan jika belum punya sertifikat dan hanya memiliki surat pajak diatas? Tingkatkan. Fungsinya untuk memperkuat status kepemilikan dan penguasaan anda terhadap 1 bidang lahan.Meminimalisir sengketa (makanya fisik tanah haruslah juga dikuasai)Meningkatkan harga jualnyaBisa diagunkan ke bank Prosedurnya bagaimana ? Siapkan{+} Foto copy KTP,Kartu Keluarga,Bukti KewarganegaraanSurat pernyataan ganti nama (kalau pernah ganti namaSurat Kuasa dan fotokopi KTP pemberi/penerima kuasa apabila dikuasakanBukti pelunasan pembayaran PBB PPh (PP No.48/1994 Jo. PP No.27/1996).Alas Hak berupa Girik, Leter C / VI (Verponding Indonesia).
Surat-surat bukti perolehan berupa akte jual beli, hibah, tukar-menukar, Risalah Lelang dari Kantor Lelang Negara bilamana bidang tanah tersebut karena lelang. Pembagian karena warisan, surat keterangan waris (yang dibenarkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh camat atau berdasarkan ketetapan pengadilan) termasuk bukti-bukti peralihan dari pemilik tanah sebelumnya (sejak sebelum 20 September 1960 s/d pemilik saat ini), dan untuk akta peralihan yang dibuat sebelum tanggal 01-07-1998, konfirmasi terlebih dahulu dengan Seksi Peralihan Hak, pembebanan hak dan PPAT Kanwil BPN setempat Surat keterangan riwayat tanah : Dibuat oleh Lurah untuk tanah Girik Leter CDibuat oleh Kanwil BPN setempat untuk tanah Verponding IndonesiaSurat pernyataan yang diketahui Lurah bahwa tanah yang dimohon pengakuan/penegasan haknya tidak dalam keadaan sengketa, tidak dijaminkan, belum pernah dialihkan kepada pihak lain dan belum pernah diterbitkan sertifikat. Ambil Surat/formulir permohonan penegasan/pengakuan hak sertakan dokumen-dokumen tadi dan serahkan ke loket penyerahan berkas di kantor pertanahan di kecamatan [Photo] dan kemudian membayar biaya administrasinya.
Disini akan mendapat Tanda Terima Berkas Permohonan dengan nomor dan tahun surat.petugas ukur dari BPN akan melaksanakan pengukuran bidang tanah bersangkutan dan petugas ini pula yang akan membuatkan peta bidang tanah pada folmulir isian yang ada di BPN.setelah pengukuran, maka beberapa bulan kemudian dikeluarkan pengumuman terbuka oleh BPN. Pengumuman ini disampaikan ke kelurahan untuk diumumkan kepada masyarakat. Jangka waktu pengumuman ini ditetapkan selama 2 bulan.Bila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan/sanggahan atas pengumuman tersebut, maka selanjutnya dikeluarkan Surat Ketetapan Kepala Kantor Pertanahan Setempat atau Penerbitan SKPT (SK Pemilikan Tanah)proses cetak setifikat (sekitar 2 minggu)Pelunasan pembayaran BPHTB/SSB UU No.21/1997 Jo. UU No.20/2000 yang telah divalidasi oleh Kantor PBB dan Kantor Pertanahan.bila tidak ada masalah, selanjutnya berkas diserahkan ke Kasi untuk dicek kelengkapan dokumennya dan diparaf pada beberapa bagian sertifikat yang sudah dicetak.bila tidak ada masalah, berkas diserahkan ke sekretaris Kepala Kantor Pertanahan untuk selanjunya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahanbila sudah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan, selanjutnya sertifikat diregistrasi terlebih dahulu untuk diberikan nomor dan tahun penerbitannyaproses penyerahan sertifikat di loket penyerahan Kantor Pertanahan. Disini pemohon menyerahkan Tanda Terima Berkas Permohonan Asli, bila dikuasakan kepada orang lain, maka harus disertai dengan surat kuasa pengambilan setifikat.ga[Photo] PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2002
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3643 ); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3696); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pemberian hak atas tanah adalah penetapan Pemerintah yang memberikan sesuatu hak atas tanah Negara, perpanjangan jangka waktu hak, pembaharuan hak, perubahan hak termasuk pemberian hak di atas Hak Pengelolaan. Perpanjangan hak adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. Pembaharuan hak adalah pemberian hak yang sama kepada pemegang hak atas tanah yang telah dimilikinya dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesudah jangka waktu hak tersebut atau perpanjangannya habis. Pendaftaran Tanah Secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai 1 (satu) atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran Tanah Secara Sistimatik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah adalah seluruh jenis kegiatan pengukuran dan pemetaan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka penerbitan sertipikat hak atas tanah. Informasi tekstual adalah informasi mengenai status hak dan kepemilikannya. Informasi spasial adalah informasi mengenai titik dasar teknis, peta dasar, peta pendaftaran, peta tematik dan bidang-bidang tanah. Uang Pemasukan adalah uang yang harus dibayar kepada Negara oleh setiap penerima hak atas tanah Negara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pengakuan (recognitie) atas hak menguasai Negara. Nilai Perolehan Tanah (NPT) adalah hasil perkalian antara luas tanah dengan Nilai Jual Obyek Pajak. Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) adalah nilai perolehan tanah yang tidak dikenakan Uang Pemasukan yang berdasarkan Pagu tidak kena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ditetapkan Menteri Keuangan bagi masing-masing daerah yang bersangkutan. Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan dari kegiatan : Pelayanan Pendaftaran Tanah; Pelayanan Pemeriksaan Tanah; Pelayanan Informasi Pertanahan; Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya; Pelayanan Redistribusi Tanah Secara Swadaya; Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral; Pelayanan Penetapan Hak atas Tanah. Pasal 3 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari : Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah; Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali; Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Pasal 4 (1) Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari : Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sporadik; Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sistematik; Pelayanan Pengembalian Batas; Pelayanan Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi). (2) Besarnya tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sporadik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus :
T = 0,55 To/Xo {X + (X.Xo)�/� } (3) Besarnya tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Sistimatik, Pengembalian Batas atau Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c dan d dihitung dengan rumus :
T = 0,825 To/Xo {X + (X.Xo)�/� } Pasal 5 Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali dan Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan c adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari: Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A; Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B; Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi. Pasal 7 (1) Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari : Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan; Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan; Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal. (2) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus :
T = n x a x 2 U (3) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus :
T = 50 % x (n x a x 2 U) (4) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dihitung dengan rumus :
T = 20 % x (n x a x 2 U) Pasal 8 (1) Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri dari : Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Sporadis; Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal; Pelayanan Survey Pemetaan Penatagunaan Tanah. (2) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Sporadis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus :
T = n x a x 8 U (3) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus :
T = 50 % x (n x a x 8 U) (4) Besarnya tarif Pelayanan Survey Pemetaan Penatagunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dihitung dengan rumus :
T = 50 % x (n x a x 8 U) Pasal 9 (1) Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri dari : Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan; Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan; Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal. (2) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus :
T = n x a x 2 U (3) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah di Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus :
T = 50 % x (n x a x 2 U) (4) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dihitung dengan rumus :
T = 20 % x (n x a x 2 U) Pasal 10 (1) Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas : Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi untuk Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai; Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi untuk Perpanjangan atau Pembaharuan Hak Guna Usaha. (2) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan rumus :
T = 50 % x (n x a x 2 U) (3) Besarnya tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dalam Bentuk Laporan Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan rumus :
T = 50 % x (n x a x 8 U) Pasal 11 Besarnya tarif kegiatan Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dihitung dengan rumus : 100 T = ----- x U x 24 60 Pasal 12 Besarnya tarif kegiatan Pelayanan Redistribusi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dihitung dengan rumus : 100 T = ----- x U x 12 60 Pasal 13 (1) Tarif pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 6, 11 dan 12 tidak termasuk biaya transportasi ke lokasi tanah yang dimohon. (2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada pemohon yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Pasal 14 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Informasi Pertanahan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan f adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 15 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan Pelayanan Penetapan Hak atas Tanah berupa Uang Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g terdiri dari : Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha; Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Bangunan; Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Pakai; Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Pengelolaan. Pasal 16 Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dihitung dengan rumus : Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik : Tanah Pertanian :
2 � (NPT - NPTTKUP) Tanah non Pertanian :
2 % (NPT - NPTTKUP) Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) yang belum habis jangka waktunya : Tanah Pertanian :
Sisa JW HGB/HP
2 � (NPT - NPTTKUP ) - { [ ------------------------- x UP HGB/HP.s] x 50% }
JW HGB/HP.s Tanah Non Pertanian :
Sisa JW HGB/HP
2 % (NPT - NPTTKUP) - { [ ------------------------- x UP HGB/HP.s ] x 50% }
JW HGB/HP.s Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari HGB atau HP yang telah berakhir jangka waktunya dan belum lewat dari 1 (satu) tahun : Tanah Pertanian :
2 � (NPT - NPTTKUP) x 60 % Tanah Non Pertanian :
2 % (NPT - NPTTKUP) x 60 % Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari HGB atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun : Tanah Pertanian :
2 � (NPT - NPTTKUP) x 75 % Tanah Non Pertanian :
2 % (NPT - NPTTKUP) x 75 % Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Milik yang berasal dari HGB atau HP yang telah berakhir jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun : Tanah Pertanian :
2 � (NPT - NPTTKUP) Tanah non Pertanian :
2 % (NPT - NPTTKUP) Pasal 17 Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dihitung dengan rumus : Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU : Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun :
1,5 � (NPT-NPTTKUP) Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun :
JW HGU yang diberikan
------------------------------------ x 1,5 � (NPT-NPTTKUP)
35 Uang Pemasukan dalam rangka perpanjangan atau pembaharuan HGU : Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun :
1,5 � (NPT-NPTTKUP) x 50 % Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun :
JW HGU yang diberikan
------------------------------------- x 1,5 � (NPT-NPTTKUP) x 50%
35 Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGB atau HP yang belum habis jangka waktunya : Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun :
Sisa JW HGB / HP
1,5 � {NPT-NPTTKUP) - [-------------------- x UP HGB/ HP.s] x 50 % JW HGB/ HP.s Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun :
JW HGU yg diberikan Sisa JW HGB/ HP
--------------------------------- x 1,5 � (NPT-NPTTKUP) - -------------------------- x UP HGB/HP.s x 50 %
35 JW HGB/ HP.s Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat dari 1 (satu) tahun : Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun :
1,5 � (NPT-NPTTKUP) x 60 % Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun :
JW HGU yang diberikan
------------------------------------ x 1,5 � (NPT-NPTTKUP) x 60 %
35 Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun : Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun :
1,5 � (NPT-NPTTKUP) x 75 % Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun :
JW HGU yang diberikan
------------------------- x 1,5 � (NPT-NPTTKUP) x 75 %
35 Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGU yang berasal dari HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya dan telah lewat dari 3 (tiga) tahun : Pemberian HGU untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun :
1,5 � (NPT-NPTTKUP) Pemberian HGU untuk jangka waktu kurang dari 35 (tiga puluh lima) tahun :
JW HGU yang diberikan
------------------------------------ x 1,5 � (NPT-NPTTKUP)
35 Uang Pemasukan untuk pemberian, perpanjangan dan pemba-haruan HGU yang diberikan sekaligus :
25+35
1,5 � (NPT-NPTTKUP) + { [ ----------- x 1,5 � (NPT-NPTTKUP) ] x 50 % }
35 Pasal 18 Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dihitung dengan rumus : Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB : Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun :
1 % (NPT - NPTTKUP) Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun :
JW HGB yang diberikan
------------------------------------- x 1 % (NPT-NPTTKUP)
30 Uang Pemasukan dalam rangka perpanjangan atau pembaharuan HGB : Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun :
1 % (NPT - NPTTKUP) x 50 % Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun :
JW HGB yang diberikan
------------------------------------ x 1 % (NPT-NPTTKUP) x 50 %
30 Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB atau HP yang belum habis jangka waktunya : Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun :
Sisa JW HGB/HP
1 % (NPT - NPTTKUP) - { [ -------------------------- x UP HGB/HP.s] x 50 % }
JW HGB/HP.s Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun :
JW HGB yg diberikan Sisa JW HGB/HP
---------------------- x 1 % (NPT-NPTTKUP) - [ ----------------- x UP HGB/HP.s] x 50%
30 JW HGB/HP.s Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB, HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat dari 1 (satu) tahun :
1 % (NPT - NPTTKUP) x 60 % Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB, HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun :
1 % (NPT - NPTTKUP) x 75 % Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HGB yang berasal dari HGB, HGU atau HP yang telah berakhir jangka waktunya dan telah lewat dari 3 (tiga) tahun : Pemberian HGB untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun :
1 % (NPT - NPTTKUP) Pemberian HGB untuk jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) tahun :
JW HGB yang diberikan
------------------------- x 1 % (NPT-NPTTKUP)
30 Uang Pemasukan dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaharuan HGB yang diberikan sekaligus :
20+30
1 % (NPT - NPTTKUP) + { [ ----------- 1% (NPT-NPTTKUP)] x 50 % }
30 Pasal 19 Besarnya Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian Hak Pakai (HP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dihitung dengan rumus : Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP : Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : 1 � (NPT - NPTTKUP) 2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian :
JW HP yang diberikan
---------------------------------- x 1 � (NPT - NPTTKUP)
25 2) Tanah non Pertanian :
JW HP yang diberikan
----------------------------------- x 0,75 % (NPT - NPTTKUP)
25 Uang Pemasukan dalam rangka perpanjangan atau pembaharuan : Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : 1 � (NPT - NPTTKUP) x 50% 2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) x 50% Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian :
JW HP yang diberikan
---------------------------------- x 1 � (NPT - NPTTKUP) x 50%
25 2) Tanah non Pertanian :
JW HP yang diberikan
--------------------------------- x 0,75 % (NPT - NPTTKUP) x 50 %
25 Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP yang berasal dari HGU atau HGB yang semula dipunyai pemohon yang belum habis jangka waktunya : Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun: 1) Tanah Pertanian :
Sisa JW HGU/ HGB
1 � (NPT - NPTTKUP) - { [ ---------------------------------- x UP HGU/HGB.s] x 50% }
JW HGU/HGB.s 2) Tanah non Pertanian :
Sisa JW HGU/ HGB
0,75 % (NPT - NPTTKUP) - { [ ------------------------------- x UP HGU/HGB.s] x 50% }
JW HGU/HGB.s Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian :
JW HP yg diberikan Sisa JW HGU/HGB
------------------------------ x 1 � (NPT - NPTTKUP) - [ ---------------------------- x UP HGU/HGB.s] x 50 %
25 JW HGU/HGB.s 2) Tanah non Pertanian :
JW HP yang diberikan
---------------------------------- x 0,75 % (NPT - NPTTKUP)
25 Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP yang berasal dari HP, HGU atau HGB yang telah berakhir jangka waktunya, namun belum lewat dari 1 (satu) tahun : a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun: 1) Tanah Pertanian : 1 � (NPT - NPTTKUP) x 60% 2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) x 60% b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : JW HP yang diberikan
- --------------------------------- x 1 � (NPT - NPTTKUP) x 60%
25 2) Tanah non Pertanian : JW HP yang diberikan
---------------------------------- x 0,75 % (NPT - NPTTKUP) x 60%
25 Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP yang berasal dari HP, HGU atau HGB yang telah berakhir jangka waktunya sebelum lewat 3 (tiga) tahun : a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun: 1) Tanah Pertanian : 1 � (NPT - NPTTKUP) x 75% 2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) x 75% b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : JW HP yang diberikan
---------------------------------- x 1 � (NPT - NPTTKUP) x 75%
25 2) Tanah non Pertanian : JW HP yang diberikan
----------------------------------- x 0,75 % (NPT - NPTTKUP) x 75%
25 Uang Pemasukan Dalam Rangka Pemberian HP yang berasal dari HP, HGU atau HGB yang telah berakhir jangka waktunya dan telah lewat dari 3 (tiga) tahun : a. Pemberian HP untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun: 1) Tanah Pertanian : 1 � (NPT - NPTTKUP) 2) Tanah non Pertanian : 0,75 % (NPT - NPTTKUP) b. Pemberian HP untuk jangka waktu kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun : 1) Tanah Pertanian : JW HP yang diberikan
---------------------------------- x 1 � (NPT - NPTTKUP)
25 2) Tanah non Pertanian : JW HP yang diberikan
---------------------------------- x 0,75 % (NPT - NPTTKUP)
25 Uang Pemasukan dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaharuan HP yang diberikan sekaligus : a. Tanah Pertanian : 20 + 25
1 � (NPT - NPTTKUP) + [ ----------- x 1 �(NPT-NPTTKUP)] x 50%
25 b. Tanah non Pertanian : 20 +25
0,75 % (NPT - NPTTKUP) + [ ------------ x 0,75 % (NPT-NPTTKUP)] x 50 %
25 Pasal 20 Kepada Penerima hak atas tanah obyek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB) dan Presidium Kabinet Dwikora Tahun 1965 (Prk. 5) sepanjang bukan Instansi Pemerintah, wajib membayar sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari Nilai Perolehan Tanah kepada Pemerintah. Pasal 21 (1) Badan Keagamaan, Badan Sosial, Masyarakat Miskin atau Masyarakat Tidak Mampu dibebaskan dari Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali. (2) Tarif pengukuran rincikan dalam kegiatan Redistribusi Tanah Secara Swadaya ditetapkan sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari ketentuan tarif terendah di Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. (3) Pengenaan Uang Pemasukan Dalam Rangka Penetapan Hak Atas Tanah dapat dikenakan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) terhadap : a. Pemberian Hak Milik atas tanah : 1) Tanah Negara dalam rangka Proyek Operasional Nasional Agraria/Pertanahan (PRONA), Proyek Operasional Nasional Agraria/Pertanahan Daerah (PRONADA), Proyek Hak Daerah Transmigrasi, Redistribusi dan Konsolidasi tanah; 2) Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang berasal dari Obyek PRONA, PRONADA, PRONA Swadaya, Proyek Hak Daerah Transmigrasi dan Konsolidasi tanah yang masih tercatat atas nama bekas pemegang semula yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini; 3) Yang telah dibeli atau dibebaskan haknya dari Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/ Kota/Desa; atau 4) Obyek P3MB dan Prk. 5. b. Pemberian Hak Guna Usaha yang berasal dari Hak Milik yang telah dibebaskan; c. Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah : 1) Yang telah diperoleh atau dibebaskan haknya dari Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota; 2) Hak Milik yang telah dibebaskan atau kepunyaan pemohon sendiri, atau 3) Obyek P3MB dan Prk. 5. d. Pemberian Hak Pakai atas tanah : 1) Yang telah diperoleh atau dibebaskan haknya dari Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota; 2) Hak Milik yang telah dibebaskan atau kepunyaan pemohon sendiri; 3) Hak Pakai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu kepada Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Lembaga Internasional yang diakui Pemerintah, Badan Keagamaan/Sosial sesuai ketentuan yang berlaku; atau 4) Obyek P3MB dan Prk. 5. e. Pemberian Hak Pengelolaaan. (4) Kepada Pegawai Negeri maupun anggota TNI/POLRI, termasuk janda/duda mereka, anggota masyarakat golongan ekonomi lemah/tidak mampu, yayasan/perkumpulan yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial ditetapkan Uang Pemasukan kepada Negara sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk Pensiunan, anggota Veteran serta jandanya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai Uang Pemasukan. Pasal 22 Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 23 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional mempunyai tarif dalam mata uang rupiah. Pasal 24 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 25 (1) Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. (2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II B Angka (10) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 88 Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pertanahan Nasional sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, pelaksanaan pelayanan di bidang Pertanahan pada prinsipnya merupakan kewenangan Daerah. Namun untuk menjaga kelangsungan pelayanan di bidang Pertanahan dan sebelum adanya peraturan yang baru mengenai kewenangan di bidang Pertanahan, sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional di Daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan di bidang Pertanahan. Apabila di kemudian hari ditetapkan ketentuan yang baru mengenai kewenangan di bidang Pertanahan, maka Peraturan Pemerintah ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang baru tersebut. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 T adalah tarif pengukuran dan pemetaan bidang tanah. To adalah tarif pengukuran dan pemetaan bidang tanah pada luas acuan. Xo adalah luas acuan yang digunakan untuk : a. Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi adalah 100 Ha; b. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah 2500 m2. X adalah luas bidang tanah yang dimohon. Untuk menghitung To, digunakan asumsi sebagai berikut : a. Kemampuan kerja 1 tim petugas ukur per hari; b. Upah tenaga : U adalah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota; 1) U per bulan rata-rata, dengan asumsi 1 bulan dihitung 24 hari kerja; 2) Upah Pembantu ukur per hari adalah U per hari; Dalam 1 (satu) tim diperlukan 3 (tiga) Pembantu Ukur; 3) Upah Juru Ukur per hari adalah 3 x upah Pembantu Ukur = 3 U; 4) Upah Koordinator per hari adalah 1,5 x upah Juru Ukur = 1,5 x 3U = 4,5 U. c. Rincian penggunaan tarif adalah sebagai berikut : 1) Biaya lapangan sebesar 60% (enam puluh persen); 2) Biaya pengolahan sebesar 20% (dua puluh persen); 3) Biaya pengelolaan sebesar 20% (dua puluh persen). Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 T adalah tarif pemeriksaan tanah. n adalah klasifikasi luas tanah yang dimohon. a adalah jumlah anggota Panitia. U adalah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. 2 adalah nilai konstanta yang merupakan perbandingan antara pendapatan terendah buruh kasar dengan pendapatan tenaga terampil suatu perusahaan dan atau perbandingan antara pendapatan Pegawai Negeri Sipil Golongan I masa kerja 0 (nol) tahun dengan Pegawai Negeri Sipil Golongan II senior atau Golongan III dengan masa kerja 4 (empat) tahun. n untuk luas : a. Tanah non pertanian : 1) sampai dengan 600 m2 adalah 1; 2) lebih dari 600 m2 s/d 5000 m2 adalah 1,5; 3) lebih dari 5000 m2 adalah 3; b. Tanah pertanian : 1) sampai dengan 2 Ha adalah 1; 2) lebih dari 2 Ha s/d 5 Ha adalah 1,5; 3) lebih dari 5 Ha adalah 3. Untuk selanjutnya : Pengertian variabel "T" dan "a" berlaku bagi ketentuan Pasal 8, 9 dan 10 Peraturan Pemerintah ini, sepanjang menyebut variabel "T" dan "a"; Pengertian variabel "n" berlaku bagi ketentuan Pasal 8, 9 dan 10 Peraturan Pemerintah ini, sepanjang menyebut variabel "n"; Nilai variabel "n" berlaku bagi ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, sepanjang menyebut variabel "n"; Pengertian variabel "U" berlaku bagi seluruh ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, sepanjang menyebut variabel "U"; Pengertian nilai konstansta "2" berlaku bagi ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, sepanjang menyebut nilai konstanta "2". Pasal 8 Pelayanan Survey Pemetaan Penatagunaan Tanah diperlukan sepanjang data atau Peta Penatagunaan Tanah atas bidang yang dimohon belum tersedia sesuai yang diperlukan. 8 adalah nilai konstanta yang merupakan perbandingan antara pendapatan terendah buruh kasar dengan pendapatan rata-rata manager menengah dalam suatu perusahaan swasta atau perbandingan antara pendapatan Pegawai Negeri Sipil Golongan I masa kerja 0 (nol) tahun dengan Pegawai Negeri Sipil Golongan IV. n untuk luas : a. 5 Ha s/d 25 Ha adalah 1; b. lebih dari 25 Ha s/d 200 Ha adalah 2; c. lebih dari 200 Ha s/d 3000 Ha adalah 3; d. lebih dari 3000 Ha s/d 5000 Ha adalah 4; e. lebih dari 5000 Ha adalah 5. Untuk selanjutnya : Pengertian nilai konstanta "8" berlaku bagi ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, sepanjang menyebut nilai konstanta "8"; Nilai variabel "n" berlaku bagi ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, sepanjang menyebut nilai variabel "n". Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 T adalah tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya. 24 adalah nilai kontanta yang merupakan hasil perhitungan secara empiris bahwa pelaksanaan pekerjaan Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya agar dapat mencukupi harus disediakan sebesar 24 x U. U x 24 adalah jumlah biaya yang digunakan untuk operasional (lapangan) Konsolidasi Tanah secara Swadaya, yang diperkirakan sebesar 60 % (enam puluh persen) dari total biaya pelaksanaan. Dengan demikian biaya seluruhnya (termasuk biaya administrasi dan biaya pengelolaan) adalah 100/60xUx24. Pasal 12 T adalah tarif Pelayanan Redistribusi Tanah Secara Swadaya. 12 adalah nilai konstanta yang merupakan hasil perhitungan empiris bahwa pelaksanaan kegiatan Pelayanan Rredistribusi Tanah Secara Swadaya agar dapat mencukupi, biaya yang harus disediakan adalah sebesar U x 12. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 NPT adalah Nilai Perolehan Tanah, yang diperoleh dari luas tanah yang bersangkutan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak. NPTTKUP adalah Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan. JW adalah jangka waktu. HGB/HP.s adalah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai semula. Untuk selanjutnya, pengertian variabel "NPT", "NPTTKUP", "JW" atau "HGB/HP.s" berlaku bagi ketentuan Pasal 17, 18 dan 19 Peraturan Pemerintah ini, sepanjang menyebut variabel "NPT", "NPTTKUP", "JW" atau "HGB/HP.s". Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Tanah obyek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Milik Belanda (P3MB) adalah semua tanah milik perorangan Warga Negara Belanda yang tidak terkena Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Perusahaan Belanda yang pemiliknya telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Prp Tahun 1960. Tanah Obyek Presidium Kabinet Tahun 1965 (Prk 5) adalah semua tanah kepunyaan Badan-badan Hukum Belanda yang Direksi/pengurusnya sudah meninggalkan Indonesia dan menurut kenyataannya tidak lagi menyelenggarakan ketatalaksanaan dan usahanya dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia Nomor 5/Prk/Tahun 1965. Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Tarif terendah adalah biaya yang telah ditetapkan oleh daerah yang bersangkutan, misalnya biaya/tarif pengukuran untuk luasan 0 � 500 m2 sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) maka perhitungannya adalah 75 % x Rp. 60.000,00 = Rp. 45.000,00. Tarif tersebut sudah termasuk dalam tarif per bidang pelaksanaan redistribusi tanah. Ayat (3) Huruf a Pengenaan uang pemasukan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa oleh karena PRONA, PRONADA, Proyek Hak Daerah Transmigrasi, Redistribusi Tanah dan Konsolidasi Tanah ditujukan untuk masyarakat golongan ekonomi lemah yang pembiayaannya dibebankan pada APBN atau APBD. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Hak Pengelolaan dikenakan uang pemasukan Rp.0,00 (nol rupiah) mengingat Hak Pengelolaan merupakan sebagian dari hak menguasai Negara yang diberikan kepada pemegang haknya, dan bersifat hukum publik. Ayat (4) Kepada Pegawai Negeri, anggota TNI/POLRI, atau janda dan duda mereka, merupakan penghargaan atas pengabdiannya kepada Negara. Kepada anggota masyarakat golongan ekonomi lemah/tidak mampu, merupakan bantuan pemerintah atas kemauan yang bersangkutan untuk mensertipikatkan tanahnya. Kepada yayasan/perkumpulan yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial, dengan pertimbangan karena tanahnya digunakan untuk kegiatan yang langsung digunakan dengan kegiatan keagamaan dan sosial dan tidak ada unsur komersial. Kepada pensiunan, merupakan penghargaan atas pengabdiannya kepada Negara sampai purna tugas. Kepada anggota Veteran, merupakan penghargaan karena sebagai pejuang kemerdekaan Republik Indonesia. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4221 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2002 TANGGAL 27 Agustus 2002 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL No. Jenis Penerimaan Bukan Pajak Satuan Tarif I Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Bidang dan luas tanah Rp. 25.000,00 II Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Bidang dan luas tanah Rp. 25.000,00 III. Pelayanan Informasi Pertanahan - - - - 1. Surat Ukur dengan Kertas Bidang Rp. 25.000,00 2. Titik Dasar Teknis Orde 2 Titik Rp. 45.000,00 3. Titik Dasar Teknis Orde 3 Titik Rp. 30.000,00 4. Peta Pendaftaran Blue Print Lembar Rp. 400.000,00 5. Peta Pendaftaran Tanah Digital Lembar Rp. 500.000,00 6. Peta dasar/Peta Dasar Pendaftaran/ Peta Garis/Peta Tata Guna Tanah Blue Print Lembar Rp. 30.000,00 7. Peta dasar/Peta Dasar Pendaftaran/ Peta Garis/ Peta Tata Guna Tanah Sephia Lembar Rp. 60.000,00 8. Peta dasar/Peta Dasar Pendaftaran/ Peta Garis/Peta Tata Guna Tanah Drafting Film Lembar Rp. 120.000,00 9. Peta dasar/Peta Dasar Pendaftaran/ Peta Garis/Peta Tata Guna Tanah Digital Lembar Rp. 120.000,00 10. Photo Udara Blow Up Lembar Rp. 200.000,00 11. Photo Udara Digital Lembar Rp. 100.000,00 12. Peta Photo Drafting Film Lembar Rp. 200.000,00 13. Peta Photo Digital Lembar Rp. 200.000,00 14. Peta Penggunaan Tanah dengan Kertas Lembar/ Blad Rp. 120.000,00 15. Peta Penggunaan Tanah dengan Kertas Lembar/ Wilayah Rp. 150.000,00 16. Peta Kemampuan Tanah dengan Kertas Lembar/ Blad Rp. 90.000,00 17. Peta Kemampuan Tanah dengan Kertas Lembar/ Wilayah Rp. 120.000,00 18. 19. Peta Analisa Penggunaan Tanah dengan Kertas Informasi tekstual Lembar/ Wilayah Lembar Rp. Rp. 150.000,00 25.000,00 IV. Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral. - -- -
A. B. Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Biaya Pendidikan : 1. Biaya Kuliah a. Kuliah/teori b. Praktek 2. Biaya Penunjang Pendidikan 3. Biaya Ujian 4. Biaya Wisuda 5. Biaya Pengelolaan Orang SKS SKS SKS SKS Orang SKS Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 50.000,00 20.000,00 30.000,00 50.000,00 8.500,00 250.000,00 12.500,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd. Sertifikat di Notaris By KPR • September 18, 2008 Setelah pelunasan KPA Bank Niaga untuk apartemen Permata Hijau atas nama saya, saya memberi kuasa kepada Notaris Sinta Susikto untuk mengurus roya atas sertifikat itu. Meski demikian, pada saat saya hendak mengambil sertifikat itu, Kantor Notaris Sinta Susikto mengatakan, sertifikat telah diambil oleh seseorang. Saya berusaha menelepon berkali-kali dan mengirim surat lewat faksimile ke Kantor Sinta Susikto untuk meminta klarifikasi. Belum ada tanggapan tertulis resmi dari Ibu Sinta Susikto yang menjelaskan keberadaan sertifikat itu. Dokumen asli warna hijau bukti penerimaan sertifikat hak milik, sertifikat hak tanggungan asli, dan surat permohonan roya hak tanggungan asli (dokumen penerimaan itu ditandatangani oleh Kantor Notaris Sinta Susikto) masih ada pada saya. Bagaimana mungkin dengan dokumen asli penerimaan masih di tangan saya, saya tidak dapat mengambil sertifikat kepemilikan apartemen atas nama saya sendiri? Apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan sertifikat itu?
SURAT KETERANGAN WARIS [Photo] [Photo] [Photo] Friday, 20 June 2008 03:42 [Photo] Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua istilah yang hampir sama tetapi berbeda dari Instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan Waris tersebut. Surat Keterangan Hak Waris biasanya dibuat oleh Notaris yang berisikan keterangan mengenai pewaris, para ahli waris dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surat Keterangan Hak Waris tersebut sebagai awal bagi kelanjutan dibuatnya Akta pembagian Harta Peninggalan. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris tersebut nantinya akan dibuat suatu akta yang berisikan rincian pembagian harta peninggalan dari Pewaris misalnya rumah, tanah dll (akta Pembagian Pemisahan Harta Peninggalan). Dalam akta tersebut akan disebutkan nama-nama ahli waris berikut harta peninggalan yang menjadi bagiannya. Namun dalam praktek sehari-harinya lebih banyak ditemui berupa Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris ini secara umum hanya berisikan keterangan dan pernyataan dari para ahli waris bahwa mereka adalah benar-benar merupakan ahli waris yang sah dari Pewaris yang telah meninggal dunia. Dibuat di bawah tangan yang dikuatkan dan/atau dikeluarkan oleh Kelurahan dan diketahui/dikuatkan oleh Camat, untuk keperluan-keperluan tertentu Surat Keterangan tersebut dapat pula di waarmerking oleh Notaris setelah adanya keterangan dari Kelurahan setempat. Kegunaan Surat Keterangan Waris jenis ini biasanya untuk membuktikan bahwa benar ahli waris yang disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut adalah ahli waris yang sah dari Pewaris. Biasanya diperlukan untuk pencairan uang tabungan/deposito Pewaris di Bank, untuk transaksi Jual Beli tanah yang sertifikatnya masih atas nama Pewaris, dll. Untuk pembuatannya tentunya diperlukan dokumen-dokumen pelengkap seperti Surat Kematian, Kartu Tanda Penduduk para ahli waris dan Kartu Keluarga. KEYWORDS 4thirafiliK :
apa yang dimaksud dengan akta notaris notaris jaminan kepastian hukum sengketa sertipikat tanah gugatan cerai pembuatan anggaran dasar pt contoh format notulen rapat umum pemegang saham artikel pendaftaran tanah contoh pengangkatan dewan direksi perseroan syarat mendirikan yayasan hukum yayasan njop contoh berita acara rups proses tukar-menukar menurut kuh perdata contoh akta hibah notaris contoh akta yayasan akibat perceraian pada anak contoh kasus leasing tanya jawab hukum perdata akta otentik sebagai alat bukti tugas pengawas pada yayasan contoh pemanggilan para pemegang saham hukum perdata suami isteri perseroan terbatas pengurusan siup akibat hukum pengesahan badan hukum pt bentuk akta notaris contoh akta notaris contoh macam perjanjian dilegalisasi alamat notaris bekasi contoh akta pendirian perusahaan contoh akte pendirian perusahaan contoh akta pendirian cabang pt daftar notaris jabodetabek contoh bentuk sertifikat saham contoh surat kuasa dari notaris contoh-contoh akta notaris hukum corporate guarantee adalah akta lelang oleh notaris kasus notaris aspek hukum yayasan badan hukum yayasan kasus kolusi di indonesia perpindahan notaris contoh kasus pendaftaran tanah di jawa biaya notaris ppat dari perseroan komanditer menjadi perseroan terbatas notaris yang profesional contoh draft akta perjanjian kpr daftar nama notaris di bekasi akta dibawah tangan legalisasi circular resolution dibawah tangan pengertian akta otentik notulen rups secara edaran bilamana seorang notaris/ppat membuatkan contoh draft gugatan dalam hukum acara contoh akta otentik akta pengikatan notaris notaris cover note membuat komparisi magang notaris jakarta contoh perjanjian pembiayaan kendaraan kekuatan hukum cover note perusahaan tidak berwenang mengurus daftar buku ppat contoh surat kuasa gugatan cerai contoh akta jual beli rumah aspek ketuhanan dalam uujn membuat klapper notaris wordpress+notaris contoh kutipan risalah lelang contoh kutipan akte cerai contoh surat wasiat di depan notaris pengurus perseroan terbatas beda akta dengan pernyataan arti daripada notaris contoh akta kesepakatan bersama akta notaris harga njop di jakarta contoh relaas akta pengumuman hasil ujian kode notaris npoptkp bekasi partij akta notaris & ppat plang proses kerja ppat atau notaris kenotariatan jakarta akta notaris dan akta tanah badan hukum perkumpulan contoh surat perceraian kasus korupsi biaya akses ditjen ahu kewenangan notaris penggunaan lambang negara perjanjian jual beli mesin laporan keuangan perusahaan arti surat kuasa dalam kenotariatan notaris dalam hukum arti legalisir dalam kenotariatan notaris/ppat sebagai konsultan alamat pejabat notaris & ppat di jakarta beda akta notaris dengan akta ppat pengikatan jual beli cicilan uu perseroan terbatas pengertian relaas akta berita tentang pendaftaran tanah kasus pelanggaran kode etik notaris kutipan akta perceraian contoh perseroan komanditer peraturan pendaftaran tanah pendaftaran tanah perjanjian kawin kantor wilayah departemen hukum dan ham peraturan menteri hukum dan ham reformasi agraria, bpn kewenangan notaris atau ppat partij akta akte jual beli notaris contoh keputusan presiden kebenaran suatu akta pelanggaran lalu-lintas di indonesia hukum pt notaris yayasan korupsi, kolusi, nepotisme pelanggaran lalu lintas ketentuan perceraian pengadilan agama contoh surat pelepasan hak magister kenotariatan syarat mendirikan kantor notaris malpraktek notaris contoh komparisi pengertian akta otentik renvooi prosedur pengumuman hasil ujian ppat lambang notaris contoh akta akta notaris dan ppat pengumuman sk ppat pengertian partij akta laporan keuangan kantor notaris hutang perceraian contoh surat permohonan adopsi anak pengikatan jual beli persyaratan koperasi contoh akta jual-beli kendaraan pengecekan sertipikat tanah definisi perseroan terbatas contoh akta pendirian perusahaan pejabat umum berwenangcontoh kasus kolusi yang belum divonis alamat kantor notaris se indonesia neraca kantor notaris contoh kasus hukum pertanahan terbaru kasus pelanggaran kode etik notaris grosse akta ialah fenomena teleconference kekuatan pembuktian akta di bawah tangan pengumuman hasil ujian ppat contoh perjanjian leasing jalan persidangan kasus blbi contoh kasus hukum acara peradilan tata negara makalah hibah tanah warisan daftar nama notaris contoh perjanjian sewa menyewa kapal kantor wilayah depkumham contoh bentuk-bentuk surat wasiat nama hakim tipikor akibat hukum perubahan perjanjian kawin perjanjian kawin perbuatan badan hukum jumlah penderita diabetes mellitus di ja kanwil depkumham bandung contoh kasus hibah kewenangan notaris atau ppat apa itu korupsi kolusi nepotisme contoh perjanjian leasing tata cara pengunduran diri direksi sistem pendaftaran tanah dengan akta kantor wilayah departemen hukum dan ham anggaran dasar pt depkumham bandung komparisi depkumham, notaris software untuk notaris dan ppat pakta integritas perseroan terbatas pengertian pejabat umum eksistensi uu jabatan notaris relaas akta pengertian laporan ppat iphi notaris adalah kolusi korupsi nepotisme sejarah jabatan notaris undang undang contoh akta notaris jual beli mobil pindah notaris menkumham kasus kolusi yang sudah dan yang belum komparisi dan domisili hukum undang-undang jabatan notaris keputusan bpn yang sewenang-wenang database akta notaris contoh akta notaris contoh surat resmi pelanggaran lalu lintas wewenang notaris dalam pembuatan akta tanah komparisi dalam akta perpindahan formasi notaris formasi ppat pengangkatan notaris bpn.go.id pertanyaan-pertanyaan mengenai hak notaris anggaran dasar pt badan hukum yayasan sistem manual yayasan ke depkumham hukum yayasan contoh surat kuasa perceraian contoh akta otentik mata acara rups lambang negara republik indonesia risalah rups draft pakta integritas direksi perseroan terbatas pasal-pasal perjanjian jual beli tanah kantor notaris komparisi akta notaris uu perseroan terbatas biaya notaris ppat anggaran dasar sebagai hukum positif notaris pertama di indonesia contoh akte perusahaan hukum ppat untuk notaris arti renvooi cover note atau surat keterangan arti penting uu jabatan notaris pengumuman dirjen ahu undang-undang jabatan notaris syarat teknis notaris kuh perdata draft akta notaris pembentukan partai politik komparisi pt belum dapat pengesahan anggaran dasar yayasan pejabat umum contoh format pernyataan sanggup setor lambang indonesia pengadilan tipikor proses pembentukan uu jabatan notaris kasus antara lessor dengan lessee daftar nama notaris pembuat akta koperasi anggaran dasar yayasan keagamaan usia pensiun hakim agung akte pernyataan waris evolusi teknologi moralitas notaris tanah partikelir alat bukti dalam hukum perdata pengumuman direktur jenderal anggaran dasar pt ruu hakim agung pengumuman perseroan kode etik notaris contoh kasus nepotisme undang-undang ppat contoh pakta integritas undang-undang pt anggaran dasar yayasan akibat hukum pt yang belum penyesuaian sejarah notaris urutan penandatanganan akta waris contoh makalah perseroan komanditer komparisi akta notaris contoh surat perjanjian pisah harta bersama daftar alamat notaris ppat di manado tanya jawab kasus hukum perdata iphi batas waktu pembaharuan perseroan terbatas daftar alamat notaris di indonesia contoh surat hibah daftar notaris kanwil departemen hukum legalisasi oleh notaris contoh akta supremasi hukum contoh surat pelepasan hak jual beli perseroan terbatas reglement op het notaris ambt badan hukum contoh akta pendirian perseroan komanditer artikel tentang uupt 40 tahun 007 peranan notaris dalam pembuatan ppat kode etik notaris premise dalam akta latar belakang diundangkannya uujn pelanggaran perjanjian notaris susunan jabatan perseroan terbatas perjanjian kuh perdata eksistensi perusahaan dalam masyarakat kewajiban pada kreditur hasil ujian ppat 2008 hukum perdata suami isteri perseroan terbatas contoh surat dagang fungsi cap stempel perusahaan perbuatan seorang karyawan perseroan terang dan tunai tanah kode etik notaris daftar alamat notaris di jakarta cara membuat rancangan anggaran tahunan makalah hukum kode etik notaris apa itu teleconference akta untuk hibah saham contoh surat tanah notaris tanggung jawab pidana notaris kasus sewa menyewa komparisi menghadap asing kantor notaris jakarta undang-undang kenotariatan uu jabatan notaris jaksa urip eksistensi perusahaan dalam masyarakat contoh surat gugatan kasus perdata kasus pertanahan negara hukum pt notaris sebagai pejabat umum batas akhir penyesuaian uu no. 40 th 2007 contoh akta kuasa pengganti notaris pengertian notaris apa itu hak keperdataan? pengaturan debitur dalam bw pengumuman sk ppat contoh akta jual beli rumah penyesuaian anggaran dasar undang- undang pt 2008 contoh surat keterangan waris contoh akta kuasa notaris pengganti tata cara mendirikan pt menurut uu 40/2007 penyesuaian pt konvensi adopsi aturan membeli tanah atas nama orang lain masalah kewenangan notaris contoh surat keterangan hak waris akta pengikatan jual beli perseroan terbatas 2008 contoh akta sewa menyewa notaris covernote dan notaris jaminan hukum membeli rumah patungan contoh perjanjian adopsi anak wikipedia pengertian perseroan terbatas contoh anggaran dasar yayasan pelanggaran wewenang notaris pendaftaran tanah dokter diabetes jakarta surat edaran mahkamah agung tanda tangan elektronik blanko perjanjian notaris peran notaris dalam pasar modal kuh perdata evolusi teknologi akta pendirian bumiputera kepastian tanda tangan dalam akta notaris biaya pengurusan notaris ppat korupsi kolusi nepotisme penyesuaian anggaran dasar komparisi akta pt yang telah disesuaikan legalisir notaris yellow pages anggaran dasar pt contoh akta perikatan jual beli korupsi di bpn contoh akte pendirian cv contoh berita acara rups wilayah kerja notaris profesi notaris magister kenotariatan solusi permasalahan lambang negara ri perseroan terbatas contoh akta jual beli mobil peraturan stempel notaris alamat kantor notaris di jakarta legalisir oleh notaris apa lambang republik indonesia keterangan hak waris mengapa begini mengapa begitu pelanggaran lalu lintas di jakarta pengunduran diri direktur tanpa rups alamat badan pertanahan nasional draft akta bawah tangan membuat anggaran dasar pt contoh surat hibah jual beli kapal oleh notaris anggaran dasar pt peran notaris perceraian contoh stempel notaris/ppat contoh akta sewa menyewa dewan kota jakarta contoh2 perjanjian jual beli mobil rapat rups data pelanggaran lalu lintas contoh laporan keuangan akta sewa menyewa rumah jabatan notaris bedanya kutipan akte kelahiran akte jual beli bangunan hak hak ibu hamil menghitung pajak jual beli rumah www.sisminbakum.go.id notariat+pdf tanggung jawab pidana notaris borgtocht hukum jaminan contoh surat pernyataan + waris kantor notaris jembatan layang akta notaris akta ppat tata cara pengunduran diri dari komisaris surat hibah saham akta hibah asli di notaris organisasi profesi lessor pp tentang pendaftaran tanah contoh akta perjanjian notaris skripsi ikatan notaris indonesia petugas bpn masalah tanah contoh pelanggaran lalu lintas doktrin the partikelir uupt akhir akta notaris peran ppat dalam sengketa tanah tarif honorarium ppat propinsi dki undang-undang perseroan terbatas 40/2007 perjanjian pisah harta www.sisminbakum.go.id kasus pertanahan sertipikat tanah pengikatan jual beli tanah magister kenotariatan pengertian akta jual beli harta bawaan akta pelepasan hak waris pajak penjual pajak pembeli komparisi akta koperasi anggaran dasar pt sisminbakum ukuran stempel pendiri pt badan hukum buku hukum akta kenotariatan bpn.go.id undang-undang pendaftaran tanah contoh surat pengangkatan ppat perjanjian pengikatan jual beli hibah notaris tanah biaya contoh blangko peminjaman kredit pengumuman sisminbakum batas penyesuaian contoh akta pendirian perusahaan kasus akta pengakuan utang notaris peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 pengumuman notaris jual beli hakim indonesia contoh surat perjanjian hibah undang-undang yayasan akta pengikatan jual beli ppat pajak notaris akademisi notariat 2008 honorarium notaris honorarium pemandangan daerah bisnis sudirman biaya pengurusan ppat wilayah kerja ppat apa arti corporate guarantee majelis pengawas daerah ikatan notaris perseroan pengumuman hasil ujian ppat perjanjian pembiayaan konsumen perjanjian jual beli tanah undang-undang tentang perseroan komanditer alamat notaris/ppat data pelanggaran lalu lintas contoh perjanjian hibah perbedaan uu no 40 tahun 2007 perjanjian jual beli kapal tanpa notaris akta notaris menjadi di bawah tangan negara republik indonesia aliran dana bi cari alamat ikatan notaris indonesia makalah hukum kode etik notaris cara membuat rancangan anggaran tahunan anggaran dasar pt uu tentang capres dan cawapres apa itu teleconference persyaratan akta jual beli badan pertanahan nasional petasan di bulan ramadhan perbedaan akta notaris dengan akta ppat tata cara pengunduran diri sebagai komisaris beda akta notaris dengan ppat gambar blangko surat nikah catatan sipil permasalahan pertanahan notaris berani contoh sk pengesahan badan hukum akta notaris dengan akta ppat anggaran dasar sesuai uu 40 tahun 2007 tata cara pembuatan surat saham akta otentik dan akta dibawah tangan perkumpulan tanpa badan hukum undang-undang jabatan notaris pasal 1430 kitab undang-undang hukum perdata hakim agung contoh kasus fidusia jaksa korupsi contoh surat dagang suami isteri dalam perseroan terbatas pelaksanaan peralihan hak atas tanah legalisir dokumen akta ppat sementara yang bermasalah contoh perseroan komanditer tulisan tentang akta perseroan komanditer contoh akta notaris perlindungan hukum terhadap notaris contoh surat warisan notaris contoh akta hibah perjanjian notaris hasil ujian ppat yogyakarta 2008 definisi perjanjian ikatan jual beli notaris adalah peraturan ppat sementara contoh surat dagang notaris pasar modal harga akta tanah permasalahan hukum pertanahan contoh surat penjaminan pembayaran forum notaris akta pt uu no 40 2007 syarat notaris pengganti contoh sertifikat siup daftar nama notaris & ppat di jakarta tata cara jual beli rumah pakai notaris kekuatan pembuktian akta di bawah tangan artikel berita tanggung renteng, istilah hukum contoh akta koperasi perjanjian perkapalan contoh isi akte notaris pendirian kantor hukum perseroan hasil ujian ppat pengumuman tes ppat 2008 contoh sk pengurus yayasan legalisir notaris sisminbakum notaris lowongan magang kantor notaris peran notaris di pasar modal covernote notaris undang-undang pendaftaran tanah contoh surat pengangkatan ppat contoh akta surat wasiat kelebihan pengaturan pt dalam uu no. 40 biaya pengurusan ppat wilayah kerja ppat ini, notaris magister kenotariatan di jakarta kasus hukum pertanahan 2008 contoh perusahaan lessee iphi kemungkinan hasil pemeriksaan sertifikat www.bpn.go.id contoh covernote dari notaris contoh sk pengurus yayasan standar baku akte sesuai uu pt tahun 2007 pengertian notaris undang-undang jabatan notaris pengertian covernote notaris kasus hukum pajak notaris surat edaran mahkamah agung membuat permohonan surat cerai ke pengadilan tanya jawab pembuatan sertifikat peraturan membeli tanah notaris pengganti apa itu kolusi kolusi korupsi dan nepotisme sejarah notaris ppat notaris 24 jam jakarta pembobolan situs golkar bersifat blogger bila notaris nakal notaris dan pejabat pembuat akta tanah anggaran dasar yayasan kanwil depkumham hukum yayasan hasil ujian ppat pengumuman hasil ujian ppat hukum yayasan bila notaris nakal tanah dan bangunan ikatan notaris indonesia koperasi di jakarta undang pertanahan peraturan pendaftaran undang-undang perusahaan buku ii kuh perdata yang berbicara masal notaris tanah anggaran dasar yayasan biaya akta jual beli tanah kedudukan pt yang anggaran dasarnya contoh akta notaris penggunaan lambang negara pajak pembeli bpn.go.id pengumuman notaris top ten di jakarta keterangan waris notaris hakim sewa kapal tbnri pengawasan notaris jual beli rumah notaris peraturan aspek hukum penjaminan oleh perusahaan alamat notaris dan ppat masalah hukum notaris mengapa harus ada kekuatan pembuktian akta notaris tanah kasus pertanahan contoh surat pernyataan pt ke notaris kewajiban pajak pembeli tanah akta tanah pp 24 tahun 1997 badan pertanahan nasional pengumuman ujian kode etik notaris 2008 anggaran dasar perseroan pendaftaran tanah sk tentang siup legalitas sertifikat tanah hibah laporan tahunan 2007 direksi badan hukum cek shm bpn bekasi ujian ppat 2008 pemberian corporate guarantee menurut uu peraturan pemerintah tentang inbreng rups luar biasa dalam uupt 40 tahun 2007 info njop depok alamat notaris penetapan declaratoir harus dibuktikan notaris & ppat se jabodetabek notaris bukan ppat akte tanah ui notaris 2008 daftar nama notaris jakarta gambar contoh stempel notaris peraturan pemerintah tentang inbreng bpn kpk pajak penjual & pajak pembeli anggaran dasar yayasan contoh blanko laporan keuangan pengumuman ujian ppat notaris elektronik peranan notaris dalam transaksi elektronik kantor notaris akta notaris tanggal keputusan majelis pengawas daerah sisminbakum blanko akta ppat duluan mana telur atau ayam? kasus notaris data -data akte kelahiran jakarta sebagai salinan akta kewenangan menteri hukum hukum pembuktian akta otentik njop hubungan jabatan notaris dengan masyarakat kantor bpn bogor alamat notaris bogor notaris bekasi sifat notaris ppat jakarta selatan kedudukan akta ppat dalam hukum pembukti akta otentik lambang presiden republik indonesia berita acara rups contoh akta yang dibuat oleh pejabat pem cara membuat akta tanah & sertifikat tulisan camat sebagai ppat sementara biaya notaris njop 2008 jakarta npoptkp bogor berdasar waris proses jual beli tanah biaya ppat keperdataan kewenangan notaris membuat akta otentik jaminan perjanjian leasing pembuktian akta notaris dalam adopsi kantor majelis pengawas wilayah notaris anggaran dasar 40 tahun 2007 profesi blogurl:http://notaris.wordpress alamat kantor majelis pengawas wilayah n notaris jawa tengah akte notaris notaris koperasi lambang ikatan notaris indonesia alamat badan pertanahan depok npoptkp tangerang alamat kantor badan pertanahan negara di contoh akta hibah notaris rups akta notaris akta notaris menjadi otentik ikatan notaris jakarta njop npoptkp kota depok kode etik notaris isi akta contoh akta jual beli undang-undang tentang ppat tempat pembuat sertifikat tanah palsu hubungan otonomi daerah dgn pertanahan jenis akta biaya notaris daftar notaris ppat di tangerang njop depok pengurusan anggaran dasar perusahaan ole undang undang republik indonesia tentang pengawasan notaris legalisir dokumen legalisir akta kelahiran akta notaris rups surat persetujuan hutang uu pendaftaran tanah legalitas akta di bawah tangan daftar alamat notaris kota depok sistem penjaminan debitur alamat alamat kantor notaris di jakarta skripsi ppat wikipedia dasar hukum akta jual beli tugas dan wewenang direksi notaris notariat kantor notaris koperasi biaya notaris kantor notaris depok skripsi ppat sementara artikel hukum pertanahan alamat notaris jakarta undang - undang tentang pendaftaran tana tugas dan wewenang direktur utama pada p keterangan hak mewaris notaris, jakarta pusat apakah pengikatan jual beli itu mengikat direksi uu 40 2007 contoh akta bawah tangan contoh akta akta notaris badan pertanahan nasional jakarta timur hubungan rups dan media elektronik artikel notaris legalitas tandatangan elektronik dalam r beda akta bawah tangan legalisasi akta n sertipikat tanah beda akta bawah tangan akta notaris persidangan pengadilan negeri bogor contoh akta jual beli wikipedia indonesia daftar nama notaris di kabupaten tangera lambang negara ri notaris.blogdetik.com badan pertanahan nasional bekasi logo ikatan notaris indonesia alamat departemen hukum dan ham di daerah akta kuasa menjual tanah kasus pelanggaran oleh notaris wikipedia renvooi artinya pajak jual beli tanah diatas seratus jut data notaris tangerang akta jual beli contoh kasus pelanggaran kode etik notaris contoh kasus pelanggaran hukum notaris pendaftaran tanah kasus pelanggaran kode etik notaris pajak penjual tanah inbreng tanah akta notaris menghitung pajak jual beli uu jabatan notaris pemegang stempel lurah notaris bogor contoh pelanggaran kode etik kewajiban ppat njop depok contoh kasus pelanggaran jabatan notaris akte otentik notaris di tangerang pelanggaran lalu lintas contoh kasus pelanggaran oleh notaris info notaris dan ppat daerah depok notaris tangerang pengikatan jual beli tanah pelanggaran jual beli tanah notaris kedudukan ppat contoh akta elektronis daftar alamat notaris kota depok sistem penjaminan debitur alamat alamat kantor notaris di jakarta wikipedia tugas dan wewenang direksi dasar hukum akta jual beli biaya notaris kantor notaris koperasi notaris notariat artikel hukum pertanahan lambang negara ri apakah pengikatan jual beli itu mengikat legalitas tandatangan elektronik dalam artikel notaris hubungan rups dan media elektronik badan pertanahan nasional jakarta timur daftar nama notaris di kabupaten tangerang contoh akta jual beli wikipedia indonesia notaris.blogdetik.com badan pertanahan nasional bekasi logo ikatan notaris indonesia alamat departemen hukum dan ham di daerah akta kuasa menjual tanah kasus pelanggaran oleh notaris wikipedia renvooi artinya pajak jual beli tanah diatas seratus juta hasil ujian ppat data notaris tangerang akta jual beli contoh kasus pelanggaran kode etik notaris contoh kasus pelanggaran hukum notaris pendaftaran tanah kasus pelanggaran kode etik notaris pajak penjual tanah inbreng tanah akta notaris menghitung pajak jual beli uu jabatan notaris pemegang stempel lurah notaris bogor contoh pelanggaran kode etik kewajiban ppat njop depok contoh kasus pelanggaran jabatan notaris akte otentik notaris di tangerang pelanggaran lalu lintas contoh kasus pelanggaran oleh notaris info notaris dan ppat daerah depok notaris tangerang pengikatan jual beli tanah pelanggaran jual beli tanah notaris kartu nama notaris stempel notaris persyaratan menjadi notaris minuta akta rusak akta notaris persyaratan menjadi ppat *akta notaris* pendaftaran tanah besar biaya notaris pendaftaran notariat unpad legalisir akte nikah sisminbakum badan hukum perkumpulan pendaftaran tanah menurut uu agraria pp peraturan bpn notaris badan hukum perkumpulan alamat notaris tanggerang blanko akta ppat dekopin tangerang honorarium notaris apa itu salinan atau minuta pengumuman ppat bpn biaya notaris di depok logo notaris ppat bogor ppat depok lambang tangerang alamat ppat kab. bogor persyaratan koperasi contoh bentuk-bentuk surat akta hibah contoh bentuk-bentuk surat akta contoh akta koperasi lambang dekopin jpg bentuk-bentuk surat akta hibah alamat ikatan notaris indonesia (ini) ppat di kabupaten bogor notaris di kabupaten bogor notaris ppat di kab bogor risalah berita acara rups pengumuman ppat bpn biaya notaris di depok logo notaris ppat bogor ppat depok lambang tangerang alamat ppat kab. bogor persyaratan koperasi pengumuman ppat bpn bentuk dan ukuran cap notaris contoh akta yayasan sisminbakum hubungan rups dengan teleconference tugas dan kewajiban notaris “notaris - ppat depok” alamat notaris pembuat akta koperasi wil batas waktu penyesuaian uupt no 0 tahun notaris pembuat akta koperasi badan hukum perkumpulan notaris sisminbakum info tentang syarat keterangan pendaftar notaris, tangerang daftar notaris tangerang surat edaran mahkamah agung sisminbakum untuk notaris notaris hubungan rups dengan teleconference tentang notaris dan ppat notulen rapat pemegang saham kode etik notaris contoh akta kelahiran salinan lengkap sisminbakum,go.id penyuluhan hukum notaris kantor notaris kota tangerang batas waktu penyesuaian uupt baru alamat notaris ppat jakarta timur surabaya fungsi ppat dalam peralihan atas tanah bentuk sertipikat siup jakarta lawyers club ppat tangerang alamat notaris di jakarta rups melelui media elektronik kode etik profesi notaris pemalsuan akte yayasan notaris-notaris indonesia rups melalui teleconference notaris kota tangerang kantor notaris jakarta utara pemalsuan akta notaris surat keterangan pelepasan kendaraan lambang lambang notaris akta partij alamat notaris di jakarta apa yang dimaksud dengan legalisasi tand contoh pelanggaran kode etik notaris tanah partikelir depok ppat sebagai pejabat tata usaha negara sisminbakum notaris alamat notaris di jakarta kantor notaris kota tangerang hubungan rups dengan teleconference bentuk dan ukuran cap notaris info tentang syarat keterangan pendaftar contoh akta yayasan sisminbakum tugas dan kewajiban notaris alamat notaris pembuat akta koperasi wil “notaris - ppat depok” notaris pembuat akta koperasi tanah partikelir depok badan hukum perkumpulan batas waktu penyesuaian uupt fungsi ppat dalam peralihan atas tanah ppat sebagai pejabat tata usaha negara pemalsuan akte yayasan rups melelui media elektronik kode etik profesi notaris ppat tangerang rups melalui teleconference notaris kota tangerang alamat notaris ppat jakarta timur apa yang dimaksud dengan legalisasi tand contoh pelanggaran kode etik notaris notaris-notaris indonesia bentuk sertipikat siup tentang notaris dan ppat notaris, tangerang contoh akta kelahiran salinan lengkap daftar notaris tangerang sisminbakum,go.id notulen rapat pemegang saham sisminbakum untuk notaris penyuluhan hukum notaris kode etik notaris surat keterangan pelepasan kendaraan pemalsuan akta notaris surabaya surat edaran mahkamah agung akta partij pengumuman ppat bpn lambang lambang notaris kantor notaris jakarta utara batas waktu penyesuaian uupt baru jakarta lawyers club akta notaris notaris bogor buku notariat peran dan fungsi ppat notaris depok kode etik notaris kuh perdata honorarium jual beli tanah notaris pengawasan notaris profesi notaris sisminbakum kasus pembuatan akta yang dilarang untuk perseroan terbatas kantor notaris komparisi lambang negara fungsi pembacaan akta nepotisme pejabat notaris di kota tangerang pengumuman pendaftaran ujian ppat tahun penyesuaian pt ppat penolakan akta notaris peraturan tentang bentuk dan ukuran cap/ tbnri legalisir akte kelahiran notaris akta jual beli email notaris jakarta notaris indonesia notaris adalah kantor notaris & ppat di depok kantor notaris kota tangerang peraturan menteri hukum dan ham nomor m. contoh kasus pelanggaran kode etik notaris notaris jakarta selatan pengumuman ppat apa itu notaris kasus-kasus notaris lambang negara republik indonesia ppat jakarta contoh pelanggaran kode etik notaris ppat depok intitle:notaris nomor akta notaris ppat tangerang notaris di depok alamat notaris di jakarta daftar kantor notaris & ppat di depok akta notaris notaris bogor notaris buku notariat peran dan fungsi ppat notaris depok honorarium jual beli tanah kuh perdata kode etik notaris profesi notaris sisminbakum pengawasan notaris kasus pembuatan akta yang dilarang untuk komparisi alamat notaris jakarta notaris di depok npoptkp tangerang kantor notaris perseroan terbatas fungsi pembacaan akta penyesuaian pt pejabat notaris di kota tangerang nepotisme notaris jakarta ppat legalisasi oleh notaris pengumuman pendaftaran ujian ppat tahun lambang negara penolakan akta notaris 00 nomor m.0.ht.0..tahun 00 pengumuman ppat info tentang syarat keterangan pendaftar daftar kantor notaris & ppat di depok peraturan menteri hukum dan ham nomor m. kantor notaris & ppat di depok nomor akta notaris tbnri notaris indonesia stempel notaris contoh kasus profesi hukum notaris intitle:notaris notaris adalah undang undang notaris hubungan rups dengan teleconference biaya notaris apa itu notaris kantor notaris jakarta selatan ilmu notariat notaris di bogor akta otentik akta notaris notaris bogor notaris buku notariat peran dan fungsi ppat notaris depok honorarium jual beli tanah kuh perdata kode etik notaris profesi notaris sisminbakum pengawasan notaris kasus pembuatan akta yang dilarang untuk komparisi alamat notaris jakarta notaris di depok npoptkp tangerang kantor notaris perseroan terbatas fungsi pembacaan akta penyesuaian pt pejabat notaris di kota tangerang nepotisme notaris jakarta ppat legalisasi oleh notaris pengumuman pendaftaran ujian ppat tahun lambang negara penolakan akta notaris pengumuman ppat info tentang syarat keterangan pendaftar daftar kantor notaris & ppat di depok peraturan menteri hukum dan ham nomor m. kantor notaris & ppat di depok nomor akta notaris tbnri notaris indonesia stempel notaris contoh kasus profesi hukum notaris intitle:notaris notaris adalah undang undang notaris hubungan rups dengan teleconference biaya notaris apa itu notaris kantor notaris jakarta selatan ilmu notariat notaris di bogor akta otentik notaris tanda tangan elektronik biaya sertifikat tanah kota depok agenda+rups+luar+biasa+pemberhentian notaris perseroan terbatas notaris pasar modal kantor notaris contoh kasus hak atas tanah contoh surat perjanjian jual beli contoh akta notaris akta notaris sisminbakum.go lambang negara republik indonesia contoh surat penjaminan reglement op het notaris ambt in indo kuhperdata indonesia legalisasi notaris pra kongres i.n.i akta pengumuman ppat contoh akte notaris notaris & ppat jakarta contoh kasus hukum persidangan tata usah lambang negara republik indonesia biaya penyesuaian perseroan terbatas contoh akta jual-beli tanah notaris arab ppat contoh surat akta jual beli contoh anggaran dasar pt notaris ppat komputerisasi kantor pertanahan lambang negara ri magang notaris jakarta tanggal hari ini ‘artikel notaris’ peran camat sebagai ppat anggaran dasar pt duta baskara biaya notaris daerah bogor contoh kasus hukum peradilan tata usaha daftar notaris ppat bekasi notaris ppat tangerang syarat pembiayaan konsumen ujian kode etik notaris perseroan terbatas daftar notaris/ppat wilayah bogor, alama daftar nama notaris depok notaris depok alamat notaris di jakarta kantor notaris tangerang bentuk pasal-pasal perjanjian leasing. alamat lengkap perusahaan wilayah depok akta jual beli bagian isi akta notaris contoh berita acara rups pelanggaran lalu lintas depok notaris contoh akta kelahiran daftar biaya notaris ppat depok pajak notaris kode etik departemen hukum dan ham undang undang perseroan tugas fungsi dan wewenang notaris dan pp aplikasi keuangan untuk usaha reklame dasar hukum pembentukan dekopin njop depok bentuk contoh kasus pelanggaran kode etik akta hibah saham biaya notaris di depok logo kota tangerang direktorat perkapalan & pelayaran anggaran dasar pt contoh perjanjian leasing peraturan jabatan ppat alamat notaris di tangerang kasus ppat njop depok pengumuman hasil ujian ppat biaya notaris akte jual beli tanah tugas dan tanggung jawab; notaris uu perseroan terbatas contoh akta ppat artikel kasus pelanggaran kode etik profesi stempel notaris surat kuasa pemindahan hak kekuasaan lambang jakarta timur ppat murah kasus kode etik notaris komisi yudisial - khaidir 08-08-008 hoki yellowpages 2008 biaya dan syarat pembuatan sertipikat ta contoh akta hibah corporate guarantee jaminan contoh kasus pelanggaran kode etik hukum organisasi ppat bentuk surat jual beli ketentuan mengenai kantor cabang dan kan jumlah saham dalam perseroan terbatas pembuktian akta ppat alamat kantor badan pertanahan nasional akte jual beli notaris contoh risalah rups pembiayaan konsumen di indonesia cara mengundurkan diri dewan komisaris kasus notariat contoh hasil rups khaidir hakim jarak jakarta tangerang alamat kantor bpn tangerang notaris jakarta timur undang undang 40 tahunan 2007 akta ppat skripsi pelanggaran lalu lintas tuntutan habib aji sh terhadap blangko corporate guarantee jaminan indonesia kasus pelanggaran jabatan notaris di pen kasus notaris alamat ikatan notaris indonesia departemen koperasi bekasi jenis akta ppat contoh akta ppat hasil ujian ppat daftar alamat notaris 2008 perusahaan leasing di tangerang biaya pembuatan akte tanah di jakarta joyo winoto ppat npoptkp depok kekuatan hukum akta dibawah tangan magang notaris situs tentang notaris atau ppat pengunduran diri dewan komisaris departemen hukum dan ham syarat catatan sipil di daerah depok anggaran dasar suatu perseroan terbatas notaris di bogor tengah badan pertanahan nasional bekasi gugatan akta pengikatan jual beli telepon khaidir contoh tanda tangan akta jual beli protokol notaris njop tanah bekasi utara tata cara pengunduran diri sebagai komis daftar alamat notaris contoh cap notaris daftar nama notaris ppat di bekasi tata cara pengunduran diri komisaris men keputusan akhir pemerintah mengenai uupt cara pengunduran diri komisaris penjelas biaya notaris tangerang notaris depok nilai npoptkp depok apa arti ppat njop jual beli tanah dan bangunan daftar ppat bogor tengah organisasi profesi notaris daftar notaris contoh perjanjian leasing lambang negara surat perjanjian pinjam uang notaris menghitung pajak jual beli tanah contoh surat keterangan tanah apa itu cap anggaran dasar,pt asisten notaris blanko ppat formasi notaris yang sudah tertutup notaris di jakarta timur peraturan pemerintah tentang ppat undang undang penyesuaian perseroan terbatas hakim agung kasus pelanggaran kode etik pemindahan hak atas saham alamat notaris di jakarta notaris untuk siup jakarta transaksi jual beli bangunan di notaris alamat notaris anggaran dasar di sisminbakum hanya memu pasal kitab undang-undang hukum mahkamah agung - khaidir pendapat akhir pemerintah mengenai uu pt pengumuman hasil ujian ppat artikel hukum acara perdata hukum pembuktian contoh akta notaris wikipedia contoh pengumuman perselisihan ppat dan notaris contoh akta titip modal contoh akta akta alamat notaris kota depok daftar njop jakarta pusat bpn kab bogor akta-akta perseroan terbatas menurut uu/ sertipikat blanko akta jual beli biaya notaris tugas dan fungsi notaris peran notaris dalam membuat akta tanah stempel kantor pajak jakarta contoh surat jual beli kendaraan pelanggaran lalu lintas akta jual beli kendaraan surat keterangan waris dari lurah njop tanah bekasi alamat-alamat kantor notaris sisminbakum syarat-syarat untuk mengadakan rups perbedaan antara pp lambang dekopin kasus kasus notaris artikel pendaftaran tanah pendaftaran tanah fenomena bekasi 100 tahun hukum indonesia undang undang perseroan 2008 notaris notaris jakarta selatan yellow pages legalisir akta di bawah tangan badan pertanahan bekasi alamat badan pertanahan nasional depok kasus notaris legalisasi akta notaris daftar notaris dan ppat jakarta timur njop nama notaris pembuat akta tanah di bekas ppat notaris pendirian koperasi depok inbreng tanah istilah kantor peraturan menteri hukum dan ham ri penyesuaian terhadap undang-undang 40 notaris universitas indonesia pelanggaran lalu lintas bentuk dan ukuran stempel notaris lambang-lambang kabupaten lambang tangerang alamat lembaga pembiayaan di surabaya notaris ppat akta notaris undang undang perseroan 2008 dasar hukum notaris syarat pembuatan akte notaris contoh blanko surat berharga biaya notaris njop harga notaris tangerang contoh berita acara rapat umum luar biasa surat kolektif saham minuta akta akta notaris komparisi akta notaris artikel hukum acara perdata tata usaha negara akta jual beli notaris alamat kantor notaris bentuk surat waris cara perjanjian sewa suryo, notaris, depok artikel pendaftaran tanah surat pengunduran diri untuk ke notaris bentuk akta notaris tanggung jawab ppat dalam peralihan hak apakah perlu akta notaris njop notaris di jakarta timur contoh risalah rups contoh berita acara rapat umum pemegang saham pengumuman notariat unpad contoh akta penyesuaian pt biaya notaris alamat kantor bpn depok perjanjian ini contoh jadi sk pengesahan perseroan terbatas contoh akta pendirian koperasi penjelasan surat kolektif saham syarat menjadi notaris ‘contoh akta pt’ pengunduran diri komisaris tanpa rups uu tentang perseroan komanditer kuasa jual alamat kantor lurah jakarta bpn tangerang daftar notaris/ppat jakarta perhitungan biaya notaris / ppat jakarta notaris dan p.p.a.t di kotamadya bekasi contoh surat hibah tanah alamat notaris di depok hubungan rups dengan teleconference www.sisminbakum.go.id contoh surat akte notaris contoh surat hibah pp pendaftaran tanah bentuk surat hibah pemalsuan akta oleh notaris apakah itu akta contoh surat jual beli tanah waris dewan komisaris mutatis mutandis pasal pengertian profesi dokumen transaksi jual beli kendaraan alamat notaris di jakarta contoh akta rups “akta jual beli” peraturan anggaran dasar pt daftar alamat koperasi depok akta otentik modal perseroan sewa-menyewa sarat pembuatan akta tanah pajak jual beli tanah dan bangunan magang kantor notaris jakarta undang hukum leasing daftar ppat pejabat pembuat akta notaris protokol alamat bpn bekasi pendaftaran notariat unpad npoptkp tangerang alamat badan pertanahan depok contoh perjanjian pengikatan jual beli skripsi peran camat dalam ppat pengertian notaris ppat pasal 8 kitab undang-undang hukum pasal perjanjian sewa contoh surat hibah pendaftaran notariat unpad kolektif saham artikel pendaftaran tanah nama departemen untuk legalisir akte pendirian alamat kantor bpn jakarta timur njop tangerang biaya notaris uu pt 2007 aspek hukum pengunduran diri komisaris uud 40 pt npoptkp bekasi keadilan njopbantuan notaris ppat jual-beli tanah pinjaman uang tanpa syarat hasil ujian ppat kasus notariat bagaimana cara mengundurkan diri komisaris kasus notaris di indonesia artikel hukum pendaftaran tanah npoptkp kab. bekasi notaris dan ppat syarat sewa menyewa perusahaan kantor perwakilan undang 40 tahun 2007 pasal-pasal tentang perjanjian ditjen postel contoh akta jual beli tanah pasal-pasal hukum perdata pengadilan tipikor alamat notaris di jakarta walikota pidato artikel notaris legalisir notaris artikel mengenai rencana kerja tahunan sertifikat notaris dalam membuat akta legalisasi akta notaris artikel sewa menyewa peralihan hak milik kapal jual beli tanah menurut hukum indonesia biaya penyesuaian perseroan terbatas hasil pengumuman ujian notaris ui artikel notaris contoh buku nikah yang di legalisir siapa pengadilan tipikor kewenangan notaris di bidang pertanahan hasil ujian ppat lambang negara indonesia notariat unpad ujian kode etik notaris kedudukan notaris sebagai pejabat umum tarif notaris indonesia daftar ppat di jakarta timur pengumuman ujian ppat akte penyesuaian pt contoh surat keterangan pengunduran diri pinjaman uang tanpa syarat di bogor perbedaan perjanjian ikatan jual beli da lambang notaris logo notaris indonesia notaris bogor kabupaten skripsi mengenai akta kelahiran contoh surat hibah tanah notaris bekasi contoh legalisir dokumen notaris contoh legalisir notaris istilah kantor ujian sisminbakum 2008 contoh buku daftar pemegang saham badan sertifikasi notaris pengumuman hasil ujian ppat peraturan jabatan notaris. pengumuman ppat alamat ikatan perusahaan perkapalan indo ukuran akta notaris daftar alamat yellow pages jakarta pusat syarat dan ketentuan akta jual beli tana daftar alamat notaris jakarta anggaran dasar komisaris jika dewan komisaris pt lowong perseroan komanditer perjanjian sewa mesin alamat badan pengawas daerah tangerang tempat kegiatan usaha untuk penyelenggar notaris surabaya contoh bentuk surat perjanjian jual beli bentuk surat hibah alamat kantor badan pertanahan nasional lambang negara tangerang contoh akta jual beli notaris peraturan pendaftaran pt 2007 disewakan kapal artikel kompas tentang peraturan 5 mente contoh anggaran dasar yayasan tanah negara bekas tanah partikelir legalisir notaris alamat kantor bpn kodya tangerang contoh surat jual beli tanah lambang negara perjanjian leasing berita kasus perdata direksi perseroan hak keperdataan seorang narapidana lambang indonesia syarat perjanjian pembiayaan dengan bpn jakarta timur lambang negara contoh surat penjamin pelanggaran lalu lintas korupsi,kolusi,nepotisme magang notaris pasal 40 tahun 2007 contoh surat akta tanah korupsi kolusi nepotisme beda notaris ppat lambang pemerintahan kota jakarta syarat perjanjian pembiayaan dengan lambang ri judul skripsi hukum tata negara arti otonomi tunggal korupsi kolusi artikel akta cuti ppat hasil ujian ppat contoh surat hibah tanah dan bangunan nomor notaris contoh akte pendirian koperasi nama hakim lambang ri lambang negara republik indonesia sk pengangkatan notaris oleh departemen contoh surat hibah notaris di bogor uu mengenai dewan komisaris alamat bpn kab. bekasi ketentuan notaris pasal anggaran dasar pt bank yg tidak contoh surat kuasa pemindahan kerja alamat bpn depok penyesuaian perseroan terbatas contoh iklan laporan keuangan yang pendaftaran tanah notaris ppat website depkumham pendirian yayasan sisminbakum ppat-jakarta-selatan contoh kasus pelanggaran kode etik akta wasiat putusan pengadilan negeri perjanjian leasing perjanjian sewa badan+pertanahan+depok layanan untuk notaris biaya notaris bentuk bentuk stempel uu pt tahun 2007 kongres ini notaris+tarif+bekasi notaris depok logo kabupaten bogor ujian ppat perjanjian jual beli notaris lambang negara kasus pelanggaran jabatan notaris soal uan 2008 kewenangan notaris di bidang pertanahan hasil ujian ppat lambang negara indonesia notariat unpad ujian kode etik notaris kedudukan notaris sebagai pejabat umum pengumuman ujian ppat akte penyesuaian pt daftar ppat di jakarta timur contoh surat keterangan pengunduran diri tarif notaris indonesia perbedaan perjanjian ikatan jual beli contoh akta pendirian perseroan terbatas ujian sisminbakum 2008 lambang notaris pinjaman uang tanpa syarat di bogor contoh legalisir notaris skripsi mengenai akta kelahiran notaris bekasi contoh legalisir dokumen notaris contoh akta jaminan fidusia notaris ppat akta notaris istilah kantor logo notaris indonesia notaris bogor kabupaten notaris surabaya badan sertifikasi notaris jika dewan komisaris pt lowong daftar alamat yellow pages jakarta pusat syarat mendirikan koperasi dengan modal pengumuman ppat syarat dan ketentuan akta jual beli alamat ikatan perusahaan perkapalan ukuran akta notaris biaya pendirian koperasi + jakarta peraturan jabatan notaris anggaran dasar komisaris contoh buku daftar pemegang saham contoh surat hibah tanah daftar alamat notaris jakarta perseroan komanditer perjanjian sewa mesin notaris jakarta timur alamat badan pengawas daerah tangerang tempat kegiatan usaha pengumuman hasil ujian ppat syarat pembuatan akte jual beli tanah database sisminbakum alamat bpn jakarta utara contoh akta perjanjian jual beli saham contoh akta notaris tata cara pendirian cabang pt tertutup peraturan pertanahan mengenai legalisasi kabupaten di provinsi dki jakarta tanda tangan akta jual beli lunas pengadilan tipikor cara membuat notulen rups circular contoh bentuk surat keterangan uu 40 pt membuat rups circular notaris tanah jakarta kakanwil departemen hukum dan ham contoh surat perjanjian hibah peraturan tentang bahasa akte notaris alamat kantor pertanahan bekasi contoh anggaran dasar untuk persyaratan syarat tandatangan akta jual beli rumah pajak penjual pembeli batas penyesuaian uupt peraturan penggunaan lambang negara peraturan tentang ppat kanwil departemen hukum dan ham forum notaris jakarta contoh contoh akta daftar nama+alamat notaris jaksel badan hukum perkumpulan program magang di kantor notaris di jakarta bentuk grosse akta sarat pembuatan akta tanah ujian ppat contoh akta jual beli undang undang notaris modal dasar perseroan npoptkp waris jakarta kumpulan contoh akta notaris relaas akta contoh akta fidusia sejarah walikota dki jakarta contoh surat hibah contoh akta akta notaris peranan ppat dalam proses pemindahan hak notaris di bogor akta kuasa untuk menjual kasus pelanggaran wewenang direksi pt contoh minuta akta notaris contoh surat menyewakan dewan magang di kantor notaris contoh akta pt badan pertanahan depok hukum yayasan dampak negatif jual beli tanpa ppat contoh perjanjian jaminan fidusia definisi relaas akta contoh sertifikat penjaminan fidusia akta masuk ke dan keluar anggaran dasar pt. ciri pria yang psikopat besar npoptkp jakarta timur anak adopsi menurut kuh perdata kasus akta pengikatan jual beli tugas direktur utama perseroan terbatas contoh kasus hak atas tanah surat kuasa ujian ppat pinjaman uang di bogor tanpa syarat contoh minuta akta lambang negara indonesia pengertian dewan direksi di wikipedia biaya notariat unpad korupsi kolusi nepotisme contoh stempel untuk legalisir kode etik prilaku hakim notaris dan hak tanggungan kekuatan hukum akta jual beli notaris pejabat publik logo notaris contoh akta perjanjian ikatan jual-beli alamat bpn kota bekasi tarif-notaris pengumuman hasil ujian ppat ujian ppat contoh akta hibah pendaftaran tanah anggaran dasar sesuai uu karena perkawinan saham pindah ke pihak ikatan notaris indonesia, bogor hasil ujian ppat surat hibah tanah contoh ippat pengumuman hasil ujian ppat artikel tentang pendaftaran tanah pra kongres ini palembang artikel berita cara pembuatan akte notaris perdata, sewa menyewa kapal contoh bentuk surat akta notaris tanda selar kapal hibah saham lambang negara lowongan kerja notaris jakarta nama dan alamat notarislegalisasi notaris gaya hidup diabetes mellitus akta notaris anggaran dasar cara menjadi notaris contoh rups pengawasan notaris akta otentik tanggung jawab perseroan terbatas contoh anggaran dasar pt tata cara pengurusan perseroan terbatas lambang negara lambang negara republik indonesia reglement indonesia yang diperbaharui sisminbakum pengumuman ppat artikel pendaftaran tanah contoh akta jual beli daftar notaris ppat di jakarta bentuk surat jual beli prevalence diabetes mellitus in bali contoh surat pemindahan kerja artikel berita laba komanditer hak waris anak dalam kandungan contoh isi perjanjian leasing tanggung jawab notaris pengganti harga njop bpn bekasi pengertian dari dewan direksi perjanjian kawin hasil ujian ppat tahun 2007 njop jakarta timur daftar alamat website notaris alamat badan pertanahan nasional masalah hukum kenotariatan contoh akta notaris untuk rumah sakit syarat administrasi beli kapal baru proses pembuktian akta legalisasi eksistensi majelis pengawas notaris ketentuan persetujuan rupslb formasi notaris sejarah notaris dan pejabat pembuat akta contoh akta notariil daftar nama notaris jakarta tarif notaris akta jual beli kapal perubahan akte organisasi undang-undang biaya notaris contoh surat hibah rumah hukum tanda tangan elektronik korupsi kolusi dan nepotisme gubernur dan walikota dki jakarta contoh akta keterangan hak waris hak dan kewajiban komanditer pelanggaran perjanjian kawin artikel nepotisme adopsi hukum perdata perseroan komanditer pelanggaran lalu lintas contoh rencana dan anggaran tahunan peraturan penggunaan lambang negara daftar perseroan terbatas yang terdaftar apakah notaris termasuk pns notaris organisasi kekuatan hukum akte jual beli tanah berita korupsi kolusi nepotisme jumlah penduduk provinsi dki jakarta daftar alamat email notaris jakarta artikel pelanggaran lalu lintas kuh perdagangan laporan keuangan perusahaan perkapalan contoh pelanggaran lalu lintas contoh akta notaris notaris bekasi contoh perjanjian jual beli mesin contoh kasus hukum tata negara penggunaan lambang negara indonesia parkir liar sebagai pelanggaran akta dibawah tangan contoh kasus perjanjian di jakarta contoh artikel pelanggaran lalu lintas aliran dana bi ke hakim membeli tanah tidur waarmerking legalisasi akta notaris tentang adopsi perubahan revolusi evolusi sertifikasi profesi notaris pengumuman hasil ujian ppat pengelolaan jasa hukum pada kantor notaris prevalensi diabetes melitus di indonesia dasar hukum akta ppat definisi inbreng kasus pertanahan di indonesia ikatan notaris indonesia jakarta perbuatan hukum para pendiri profesi jakarta contoh kasus perdata anggaran dasar pt kasus pertanahan notaris membeli tanah camat mengeluhkan notaris notaris tangerang modal kerja terhadap pembagian deviden hasil pengumuman ppat contoh daftar pemegang saham pengumuman ppat 2008 pengumuman kelulusan ppat pengumuman ppat dasar hukum rups daftar pengumuman kelulusan ppat pengikatan jual beli daftar notaris kota depok anggaran dasar pt nama-nama hasil ujian ppat telkomflexi pengumuman ujian ppat ketentuan dan persyaratan kantor cabang ikatan notaris indonesia hasil ujian ppat www.bpn.go.id sk notaris ppat buku wajib notaris peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 aspek hukum yayasan anggaran ujian ppat peraturan tentang njop pendaftaran tanah akta yang dibuat di hadapan hukum pt contoh blangko syarat pengangkatan ppat alamat kanor notaris di jakarta sertipikat pengumuman hasil ujian kode etik notaris contoh berita acara pembagian deviden sidang ptun kuota kota bekasi kantor pbb depok contoh surat + pengunduran diri pemegang rapat umum pemegang saham terbatas akibat hukum dari pt belum disahkan pembuatan akta notaris pesero komanditer pendidikan profesi notaris di indonesia kasus notaris anggaran dasar pt pengertian akta dibuat dihadapan pejabat modal perseroan contoh akta contoh akta perjanjian tanggung jawab pengurus yayasan jembatan layang hukum yayasan menghitung akta jual beli tanah wilayah kerja notaris standar anggaran dasar pt penyesuaian undang-undang perseroan perseroan terbatas 2008 undang-undang nomor 30 tahun 2004 perjanjian leasing contoh ketua dalam yayasan lebih dari satu wilayah jabatan ppat penandatangan surat kolektif saham ikatan notaris & ppat ippat jakarta jenis kekuatan hukum wna atas tanah undang undang penyesuaian perseroan batas usia menjadi notaris ketentuan renvooi ppat nakal aspek hukum yayasan ulasan tentang status badan hukum cara menyewa kapal pendaftaran tanah akta kredit anggaran ujian ppat susunan pengurus asppat indonesia peraturan untuk akta jual-beli peraturan tentang njop minuta akta istilah notaris pengangkatan anak dengan notaris manajemen kota dki jakarta lambang presiden republik indonesia contoh artikel pelanggaran lalu lintas kewenangan notaris dalam membuat akta tanah konggres ikatan notaris indonesia 2008 akta pengikatan hibah ppat persen notaris pasar modal kuh perdata peran notaris dalam pasar modal syarat surat perjanjian utang yang baik notaris bekasi dki jakarta intitle: jasa pembuatan perseroan terbatatas pengumuman hasil ujian ppat formasi notaris yang dimaksud dengan kkn kasus pertanahan 2008 nama alamat departemen pemerintah contoh surat edaran dari lurah ikatan notaris indonesia lowongan kerja notaris dan ppat di jakarta notaris ppat di jakarta indonesia kumpulan contoh laporan untuk rups pengumuman hasil ujian ppat pelanggaran penggunaan cap dagangan contoh artikel hukum tata usaha contoh salinan lengkap kelahiran pelanggaran lalu lintas contoh akta cv contoh akte yayasan biaya notaris peraturan transaksi jual beli tanah biaya ppat contoh akte nikah capres dan cawapres pajak jual beli kapal pengumuman ujian ppat 2008 perusahaan leasing palsu gambar tanda tangan sby protokol dalam acara ppat perseroan suara blanko kantor notaris di surabaya akta notaris surat edaran menteri keuangan notaris penyesuaian akta pt contoh akta notaris alamat notaris contoh akte hibah mailing list ppat maksud telah diambil sebagian dan disetor defenisi dari berita acara rapat notaris tanggung jawab perbuatan hukum dari komisaris saham dalam harta perkawinan notaris untuk legalisir akte kelahiran syarat-syarat untuk membuat akta pendirian pajak - komisi jual beli tanah undang-undang republik indonesia pengertian relaas dasar hukum pengikatan jual beli biaya notaris ppat tanda tangan elektronik perusahaan penjaminan borgtocht jaminan daftar notaris di jabodetabek contoh akta ppat contoh gambar cap stempel notaris lowongan kerja kantor notaris direksi tidak melaksanakan anggaran dasar peraturan kreditur yang meninggal lambang negara indonesia akta ppat penghitungan biaya notaris syarat balik nama tanah dan bangunan website notaris jakarta contoh bentuk sertifikat tanah perseroan terbatas televisi tarif pajak jual beli tanah peraturan waris keturunan arab bukti beli saham perjanjian pembiayaan fidusia pengumuman jaminan fidusia negara indonesia dasar hukum siup dan tdp dokumen hukum jual beli tanah putusan mahkamah agung surat edaran mahkamah agung